Aku Rela Menikah dengannya Agar Ayah Tidak Dipenjara
Kehidupan ini memang berliku dan beragam, dikisahkan dari sebuah kisah nyata..
Seorang lelaki tua pada suatu kota di
Al-Qassim KSA terhimpit hutang yang tidak sedikit jumlahnya, di mana
orang yang dihutangi adalah seorang pedagang kaya yang juga sudah
berumur..
Pemilik piutang tersebut sudah beberapa
kali meminta kepada lelaki tua tersebut untuk mengembalikan hutangnya
karena memang sudah melebihi jatuh tempo dan sudah ditangguhkan beberapa
kali agar mengembalikan hutangnya akan tetapi ia tidak juga dapat
mengembalikannya..
Jatuhlah pada pilihan yang di berikan
oleh orang yang menghutangi.. Kalau tidak membayar hutangnya maka ia
harus masuk penjara.. Dan ternyata pedagang tadi tahu juga bahwa lelaki
tua tadi memiliki dua orang putri, yang pertama berumur 20 tahun dan
yang kedua berumur kurang lebih 16 atau 17 tahun..
Sehingga ia memberikan pilihan ketiga
yaitu kalau ia mau menikahkan salah satu putrinya dengannya maka hutang
di anggap lunas dan terbebas dari jeruji penjara.. Maka lelaki tua itu
pun terdiam beberapa waktu… lalu ia pun mengatakan saya harus bertanya
kepada mereka terlebih dahulu apakah mereka bersedia ataukah tidak…
Maka setelah lelaki tua tersebut
menceritakan hal ihwalnya kepada anak-anaknya maka putri pertamanya pun
menolak dengan mengatakan saya tidak bersedia menikah denganya, saya
tidak mau menghabiskan hidup saya bersama suami yang sudah berumur…kata
putri pertamanya… Maka mendengar hal itu putrinya yang kedua pun
menimpali SAYA BERSEDIA MENIKAH DENGANNYA AGAR AYAH TIDAK MASUK PENJARA
DAN TERBEBAS DATI LILITAN HUTANG…
Maka setelah ia menyampaikan kepada
pemilik piutang tersebut bahwa putri pertamanya tidak bersedia menikah
dengannya, akan tetapi putri keduanya yang bersedia… Maka pedagang itu
mengatakan.. itu lebih bagus… kalau begitu kamu telah bebas dari
hutangmu katanya… Maka akhirnya pun telah sepakat waktu dan tempatnya
untuk menikah yaitu pada malam Jum’at… Diantara kebiasaan sebagian orang
Arab (sebatas sepengetahuan penulis) bahwa orang yang menikah setelah
aqad nikah tidak langsung tinggal satu kamar atau satu rumah bersama
istri barunya….
Demikian pula dengan pedagang yang sudah
berumur ini.. ia tidak langsung tidur bersama dan berhubungan suami
istri dengan istri barunya tersebut…. Dan ia mengatakan kepada mertua
barunya bahwa ia akan pergi ke luar negeri (dalam kisah disebutkan pergi
ke Jerman) untuk suatu urusan dagangnya… dan ia menjanjikan setelah
satu pekan ia akan pulang dan akan berkumpul dengan istrinya..
Akan tetapi qaddarallah (Allah
mentaqdirkan) bahwa pedagang tersebut sakit dan akhirnya ia meninggal di
luar negeri… Akhirnyapun istri yang di tinggalkan yang belum digauli
tersebut mewarisi hartanya yang melimpah… Sehingga ia pun mendapatkan
dua kebaikan sekaligus.. ayahnya terbebas dari hutang dan penjara,
dirinya pun mendapatkan harta warisan jutaan real dari harta peninggalan
suaminya tersebut…
Dan penyesalan yang dialami oleh putri
pertamanya dengan mengatakan… wah kenapa saya dulu menolak menikah
dengannya…? Niat yang tulus akan di balas dengan kebaikan yang berlipat
ganda…
Demikian.. selesai.
—————————
—————————
Kisah ini di kisahkan oleh Syaikh DR.
Sami bin Muhammad As-Suqair hafidzahullah (menantu Syaikh Al-Utsaimin
rahimahullah) di majelis ilmunya di Jami’ Syaikh Muhammad bin Shalih Al-
Utsaimin rahimahullah di Unaizah, tadi malam tgl 19/05/1436 H. Di mana
di akhir kisah ini beliau mengatakan ini adalah kisah nyata yang saya
melihat sendiri orangnya, dikisahkan disini tidak lain untuk di ambil
ibroh dan pelajarannya..
Dikutip dari WA ‘Indahnya Berbagi’